Juknis penulisan ijazah terbaru

Juknis penulisan ijazah ini akhirnya kami update kembali setelah kami mendapatkan file Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Selanjutnya, seperti apa contoh lengkap blangko ijazah serta adakah aplikasi penulisan ijazah yang mampu memudahkan pekerjaan guru dalam pengerjaan penulisan ijazah ini nanti akan kita bahas secara lengkap di sini. Tetap baca terus sampai tuntas ya..

Daftar Isi Bacaan (Klik link di bawah ini untuk beralih)

  • Blangko Ijazah adalah dokumen penting yang berisi informasi mengenai prestasi pendidikan seseorang. Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah merujuk pada panduan yang mengatur cara pengisian dan penulisan informasi di dalam Blangko Ijazah. Panduan ini mencakup beberapa aspek, seperti:
  • a. Penetapan kelulusan
  • b. Pengumuman kelulusan
  • c. Pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah
  • d. Pengisian Blangko Ijazah
  • e. Penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah
  • f. Pemusnahan Blangko Ijazah
  • g. Penataausahaan Ijazah

Penetapan Kelulusan

Pasal 4
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5

Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Pasal 6
(1) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
(2) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan
(3) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah
(4) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun.

Pengumuman Kelulusan

Pasal 7

(1) Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;

  • b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atas bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
  • c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023;
  •  

(2) Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.

(3) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku untuk SILN dan SPK. 

Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah

Pasal 8
(1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat.
(2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan.
(3) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah.

 

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 10

(1) Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:

a. SD/SDLB

b. SMP/SMPLB

c. SMA/SMALB

d. SMK

e. SPK dan

f. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia,

dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.

(2) Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:

a. SILN; dan

b. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri,

dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.

(3) Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia

(4) Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.

(5) Satuan Pendidikan dengan kondisi strategis yang sulit diakses dan diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Dinas.

(6) Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didistribusikan secara bersamaan.

Pengisian Blangko Ijazah

Pasal 11

Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:

a. pengisian Blangko Ijazah; dan

b. penerbitan ijazah,

pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 12

Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 13

(1) Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.

(2) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

Pasal 14

Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 15

Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada:

a. petunjuk umum pengisian Blangko Ijazah;

b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan

c. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko Ijazah.

Pasal 16

Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah

Pasal 17

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.

(2) Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.

(3) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru.

(4) Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (3) dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko IJazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

(5) Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, beriata acara sebagaimana dimaksud paya ayat (4) dilaporkan kepada Direktorat.

(6) Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.

Pasal 18

(1) Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.

(2) Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

(3) Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko IJazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah.

Pasal  19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pemusnahan Blangko Ijazah

Pasal 20

(1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat.

(2) Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat.

(3) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

(4) Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

(5) Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Penatausahaan Ijazah

Pasal 22

(1) Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengan:

a. mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko IJazah; dan

b. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital (terkomputerisasi).

(2) Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas.

Pasal 23

(1) SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan dengan:

a. mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko Ijazah; dan

b. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital (terkomputerisasi).

(2) SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 24

Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 serta SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan pemutakhiran data Ijazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok pendidikan.

Pasal 25

(1) Dinas melaksanakan pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusanahan Blangko Ijazah.

(3) Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat terkait.

Pasal 26

Direktorat melaksanakan pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25.

Pasal 27

(1) Penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 paling sedikit meliputi informasi:

a. nama provinsi;

b. nama kabupaten/kota;

c. Nomor Pokok Sekolah Nasional

d. nama Satuan Pendidikan

e. identitas peserta didik penerima Ijazah; dan

f. tanggal penerbitan Ijazah.

(2) Identitas peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi informasi:

a. Nomor Induk Siswa Nasional;

b. nama peserta didik; dan

c. nomor Ijazah.

Pasal 28

Informasi penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dituangkan dalam bentuk matriks dan deskripsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Ketentuan Penutup

Pasal 29

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB

1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  • a. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • b. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.
  • c. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisai 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
  • d. Khusus SPK, selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat mata pelajaran lain
  • d. Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib.
  • e. Pencetakan halaman belakang Blangko Ijazah SMK yang memuat identias, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
  • f. Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman belakang Blangko Ijazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
  • f. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • g. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • h. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.

2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan

juknis ijazah 2022 halaman depan

Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut

  • 1) Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
  • 2) Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
  • 3) Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • 4) Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • 5) Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada peraturan perundang-undangan mengenai Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    • Contoh : kabupaten/kota Bandung
  • 6) Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
  • 7) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf KAPITAL seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    • Contoh: BUDI DARMONO
  • 8) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    • Contoh : Kota Serang, 17 Januari 2005
  • 9) Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah.
  • 10) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • 11) Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • 12) Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • 13) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.
    • Contoh  : Kota Malang
    • Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi “Kab.”
  • 14) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis
    tanpa angka “0” di depan
    . Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.
    • Contoh penulisan tanggal : 1 Juli 2022
  • 15) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  • 16) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • 17) Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
 

Penjelasan Tentang Nomor Ijazah (Aturan Tahun 2021)

  • Nomor Ijazah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
  • Nomor ijazah jenjang SD, SMP, dan SMA pada SPK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode SPK, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
  • Nomor ijazah jenjang SDLB, SMPLB, SMALB adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
  • Nomor ijazah jenjang Paket A, Paket B, Paket C adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
  • Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut:
    • a) kode penerbitan
    • 1) Dalam Negeri (DN)
    • 2) Luar Negeri (LN)
    • 3) Kode DN untuk ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMK. Nomor urut kode provinsi adalah sebagai berikut:
    • DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
    • DN-02 = Provinsi Jawa Barat
    • DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
    • DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
    • DN-05 = Provinsi Jawa Timur
    • DN-06 = Provinsi Aceh
    • DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
    • DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
    • DN-09 = Provinsi Riau
    • DN-10 = Provinsi Jambi
    • DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
    • DN-12 = Provinsi Lampung
    • DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
    • DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
    • DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
    • DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
    • DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
    • DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
    • DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
    • DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara
    • DN-21 = Provinsi Maluku
    • DN-22 = Provinsi Bali
    • DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
    • DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
    • DN-25 = Provinsi Papua
    • DN-26 = Provinsi Bengkulu
    • DN-27 = Provinsi Maluku Utara
    • DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
    • DN-29 = Provinsi Gorontalo
    • DN-30 = Provinsi Banten
    • DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
    • DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
    • DN-33 = Provinsi Papua Barat
    • DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
    • Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN
    • 2) Jenis Satuan Pendidikan meliputi:
      • SD = Pendidikan Dasar
      • SDLB = SDLB
      • SMP = SMP
      • SMPLB =SMPLB
      • SMA = SMA
      • SMALB = SMALB
    • c) Kode Kurikulum, meliputi:
      • 06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006
      • 13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013
      • SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama
    • Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

3. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang

petunjuk teknis ijazah 2022 halaman belakang

Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang

  1. Blangko Ijazah Satuan Pendidikan
    • 1). Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah
    • 2). Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
    • 3). Angka 5b diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
    • 4). Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
    • Khusus mata pelajaran pilihan jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran:
    • a. Lintas Minat;
    • b. Pendalaman Minat; dan/atau
    • c. Informatika
    •  
    • Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:
    • a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
    • b. Pendidikan Pacasila dan Kewarganegaraan; dan
    • c. Bahasa Indonesia
    •  
    • Khusus untuk Blangko Ijazah SMA Kurikulum Merdeka, diisi dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    • a) nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam merupakan nilai peserta didik untuk mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi yang diperoleh pada kelas X;
    • b) nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan nilai peserta didik untuk mata pelajaran Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi yang diperoleh pada kelas X;
    • c) nilai mata pelajaran Sejarah merupakan nilai peserta didik yang diperoleh pada kelas XI dan XII; dan
    • d) nilai mata pelajaran Seni dan Prakarya (sebagaimana pada baris ke-11 Kelompok Mata Pelajaran Umum) merupakan gabungan dari nilai mata pelajaran Seni dan Prakarya pada kelas X dan mata pelajaran Seni dan Budaya pada kelas XI dan XII.
    •  
    • Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
    • Contoh:
    • 72,495 dibulatkan menjadi 72,50
    • 85,754 dibulatkan menjadi 85,75
    • 5). Angka 7 pada Ijazah diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
    • Contoh:
    • 72,495 dibulatkan menjadi 72,50
    • 85,754 dibulatkan menjadi 85,75
    •  
    • 10). Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.
 

B. Link Download Juknis Penulisan Ijazah 2023

Juknis penulisan ijazah secara lengkap langsung dari sumbernya dapat Anda download melalui tombol di bawah ini:

Download Juknis Penulisan Ijazah 2023

C. Link Download Aplikasi Penulisan Ijazah dan SKHUS/M 2023

Apakah Anda sedang mencari aplikasi penulisan ijazah yang dapat memudahkan pekerjaan Anda dalam menulis blangko ijazah?

Jika “ya“, maka kami telah membuatkan sebuah aplikasi penulisan ijazah yang telah kami sesuaikan dengan Juknis di atas.

Dan tidak hanya ijazah, aplikasi ini sekaligus sudah kami bundling menjadi satu dengan aplikasi pembuatan SKL (Surat Keterangan Lulus) atau SKNR (Surat Keterangan Nilai Rapor) dan pengumuman kelulusan untuk peserta didik.

Anda bisa mendownload aplikasi buatan kami untuk mempermudah dalam penulisan ijazah dan mencetak SKL melalui link berikut:

Pesan Via WhatsApp

Demikianlah penjelasan tentang Juknis Penulisan Ijazah 2023 yang dapat kami sampaikan. Jika Anda merasa tulisan ini bermanfaat, silakan share tulisan ini kepada rekan, saudara, atau tetangga Anda melalui tombol share di bawah tulisan ini.

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Salam hangat,

Wiji Hatmoko

Admin CiptaCendekia.com

FAQ

Pertanyaan Paling Sering Ditanyakan

Anda bisa melakukan pemesanan melalui link yang kami sediakan di bagian paling akhir halaman ini. 

Setelah itu, kami akan memberikan info selanjutnya pada Anda melalui WhatsApp.

Bisa. Karena aplikasi ini berbasis excel. Yang perlu Anda lakukan hanyalah mengunduh file aplikasi melalui link yang telah kami berikan via WhatsApp, lalu Anda login menggunakan username dan password yang telah kami buatkan.

Aplikasi ini telah kami uji di Office 2010, 2013, 2016, dan 2019

Kami memberikan bantuan sampai Anda dapat menggunakan aplikasi ini dengan normal. Hubungi nomor yang tertera pada aplikasi setiap ada kesulitan penggunaan aplikasi. Tim kami, akan dengan senang hati membantu kesulitan Anda.

Untuk permasalahan yang umum, kami telah membuatkan panduan berupa video melalui link berikut : https://ciptacendekia.com/panduan-aplikasi-ijazah-dan-skl/

Sedangkan untuk permasalahan yang sangat tidak umum, Bapak/Ibu bisa kami bantu melalui teamviewer.

Kami menyediakan grup WhatsApp diskusi Aplikasi Ijazah. Anda dapat bertanya melalui grup atau dapat menghubungi kami melalui WA pribadi.

Mula-mula aplikasi ini free saat kami membuatnya untuk pertama kali pada tahun 2014 lalu. Kemudian, kami mendirikan website bimbingan belajar era digital ciptacendekia.com ini.
Tentu Anda menyadari bahwa untuk membangun sebuah website professional, kami membutuhkan dana untuk pengembangan, bayar pegawai, bayar sewa hosting, dan pengeluaran lain terkait website ini.

Sehingga, beberapa tahun belakang ini, kami memutuskan untuk mengenakan sedikit jasa untuk pembuatan username, password, dan upload file aplikasi sehingga bisa ada di tangan Anda.

Dari biaya yang Anda keluarkan, tentu kami memberikan garansi sampai Anda bisa menggunakan aplikasi ini dengan baik dan lancar. Jika ternyata, Anda tidak bisa menggunakan aplikasi ijazah ini dikarenakan kesalahan produk kami, maka kami akan kembalikan uang Anda 100%.

Tidak hanya itu, ketika Anda membeli produk ini, Anda akan mendapatkan free update selama 1 tahun dihitung dari tanggal Anda melakukan pembayaran.

Setelah Anda memberikan konfirmasi pembayaran, kami akan membuatkan sebuah akun berupa username dan passwordnya untuk keperluan Anda login di aplikasi nanti.

Proses pembuatan akun dan upload file aplikasi mungkin memerlukan waktu paling cepat 10 menit.

Dan paling lambat Anda akan mendapatkan file aplikasinya 1 x 24 jam.

Kami juga akan memberikan scan kuitansi pembayaran kepada Anda melalui WhatsApp.

Kami memberikan upgrade aplikasi secara gratis dalam waktu 365 hari yang dihitung dari tanggal pembelian Anda.

Contoh: 

Misal tanggal 1 April 2022 Anda melakukan pembelian, maka Anda bisa mendapatkan versi selanjutnya secara gratis sampai tanggal 1 Juni 2023.

Setelah Anda melakukan pemesanan dan pembayaran terhadap aplikasi, maka kami akan membuatkan username dan password agar Anda bisa login pada aplikasi penulisan ijazah.

Setelah itu, kami kirimkan link download kepada Anda melalui WhatsApp Pribadi.

Jadi, Anda akan mendapatkan:

  • 1. Aplikasi pengolahan nilai ijazah tahun 2022 (Dibundling dgn Aplikasi SKHU, SKNR, SKL, dll.)
  • 2. Grup WA Support Aplikasi
  • 3. Free update selama 1 tahun
  • 4. Free support selama 1 tahun
  • 5. Kuitansi pembayaran untuk diberikan kepada bendahara sekolah dengan harga (200.000/lisensi). Anda mendapatkan komisi 50.000 untuk tiap lisensinya.

Garansi

Jika setelah transfer Anda tidak mendapatkan aplikasi ini atau Anda tidak dapat menggunakan aplikasi ini, maka kami kembalikan uang Anda 100%

Standard

Untuk 1 Username
Rp200000
Rp 149K
  • Free update selama 1 tahun
  • All in one Aplikasi Ijazah, SKHU, SKNR, SKL, dll.
  • Grup WA Support
  • Free Support selama 1 tahun
  • Kuitansi pembayaran

Pro

Untuk 3 Username
Rp 349K
  • Free update selama 1 tahun
  • All in one Aplikasi Ijazah, SKHU, SKNR, SKL, dll
  • Grup WA Support
  • Free Support selama 1 tahun
  • Kuitansi pembayaran
Popular

Advanced

Untuk 10 Username
Rp 1149K
  • Free update 1 tahun
  • All in one Aplikasi Ijazah, SKHU, SKNR, SKL, dll.
  • Grup WA Support
  • Free Support selama 1 tahun
  • Kuitansi pembayaran
Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa