Juknis penulisan ijazah ini akhirnya kami update kembali setelah kami mendapatkan file Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Selanjutnya, seperti apa contoh lengkap blangko ijazah serta adakah aplikasi penulisan ijazah yang mampu memudahkan pekerjaan guru dalam pengerjaan penulisan ijazah ini nanti akan kita bahas secara lengkap di sini. Tetap baca terus sampai tuntas ya..
Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Pasal 6
(1) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
(2) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan
(3) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah
(4) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun.
Pasal 7
(1) Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
(2) Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.
(3) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 10
(1) Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:
a. SD/SDLB
b. SMP/SMPLB
c. SMA/SMALB
d. SMK
e. SPK dan
f. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia,
dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.
(2) Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:
a. SILN; dan
b. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri,
dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.
(3) Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia
(4) Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
(5) Satuan Pendidikan dengan kondisi strategis yang sulit diakses dan diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Dinas.
(6) Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didistribusikan secara bersamaan.
Pasal 11
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian Blangko Ijazah; dan
b. penerbitan ijazah,
pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 12
Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 13
(1) Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
(2) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.
Pasal 14
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
Pasal 15
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada:
a. petunjuk umum pengisian Blangko Ijazah;
b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
c. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko Ijazah.
Pasal 16
Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
(2) Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.
(3) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
(4) Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (3) dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko IJazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
(5) Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, beriata acara sebagaimana dimaksud paya ayat (4) dilaporkan kepada Direktorat.
(6) Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.
Pasal 18
(1) Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.
(2) Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
(3) Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko IJazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 20
(1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat.
(2) Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat.
(3) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
(4) Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 22
(1) Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengan:
a. mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko IJazah; dan
b. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital (terkomputerisasi).
(2) Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas.
Pasal 23
(1) SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan dengan:
a. mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko Ijazah; dan
b. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital (terkomputerisasi).
(2) SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 24
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 serta SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan pemutakhiran data Ijazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok pendidikan.
Pasal 25
(1) Dinas melaksanakan pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusanahan Blangko Ijazah.
(3) Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat terkait.
Pasal 26
Direktorat melaksanakan pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25.
Pasal 27
(1) Penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 paling sedikit meliputi informasi:
a. nama provinsi;
b. nama kabupaten/kota;
c. Nomor Pokok Sekolah Nasional
d. nama Satuan Pendidikan
e. identitas peserta didik penerima Ijazah; dan
f. tanggal penerbitan Ijazah.
(2) Identitas peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi informasi:
a. Nomor Induk Siswa Nasional;
b. nama peserta didik; dan
c. nomor Ijazah.
Pasal 28
Informasi penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dituangkan dalam bentuk matriks dan deskripsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 29
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
h. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Juknis penulisan ijazah secara lengkap langsung dari sumbernya dapat Anda download melalui tombol di bawah ini:
Download Juknis Penulisan Ijazah 2023
Apakah Anda sedang mencari aplikasi penulisan ijazah yang dapat memudahkan pekerjaan Anda dalam menulis blangko ijazah?
Jika “ya“, maka kami telah membuatkan sebuah aplikasi penulisan ijazah yang telah kami sesuaikan dengan Juknis di atas.
Dan tidak hanya ijazah, aplikasi ini sekaligus sudah kami bundling menjadi satu dengan aplikasi pembuatan SKL (Surat Keterangan Lulus) atau SKNR (Surat Keterangan Nilai Rapor) dan pengumuman kelulusan untuk peserta didik.
Anda bisa mendownload aplikasi buatan kami untuk mempermudah dalam penulisan ijazah dan mencetak SKL melalui link berikut:
Demikianlah penjelasan tentang Juknis Penulisan Ijazah 2023 yang dapat kami sampaikan. Jika Anda merasa tulisan ini bermanfaat, silakan share tulisan ini kepada rekan, saudara, atau tetangga Anda melalui tombol share di bawah tulisan ini.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Salam hangat,
Wiji Hatmoko
Admin CiptaCendekia.com
Anda bisa melakukan pemesanan melalui link yang kami sediakan di bagian paling akhir halaman ini.
Setelah itu, kami akan memberikan info selanjutnya pada Anda melalui WhatsApp.
Bisa. Karena aplikasi ini berbasis excel. Yang perlu Anda lakukan hanyalah mengunduh file aplikasi melalui link yang telah kami berikan via WhatsApp, lalu Anda login menggunakan username dan password yang telah kami buatkan.
Aplikasi ini telah kami uji di Office 2010, 2013, 2016, dan 2019
Kami memberikan bantuan sampai Anda dapat menggunakan aplikasi ini dengan normal. Hubungi nomor yang tertera pada aplikasi setiap ada kesulitan penggunaan aplikasi. Tim kami, akan dengan senang hati membantu kesulitan Anda.
Untuk permasalahan yang umum, kami telah membuatkan panduan berupa video melalui link berikut : https://ciptacendekia.com/panduan-aplikasi-ijazah-dan-skl/
Sedangkan untuk permasalahan yang sangat tidak umum, Bapak/Ibu bisa kami bantu melalui teamviewer.
Kami menyediakan grup WhatsApp diskusi Aplikasi Ijazah. Anda dapat bertanya melalui grup atau dapat menghubungi kami melalui WA pribadi.
Mula-mula aplikasi ini free saat kami membuatnya untuk pertama kali pada tahun 2014 lalu. Kemudian, kami mendirikan website bimbingan belajar era digital ciptacendekia.com ini.
Tentu Anda menyadari bahwa untuk membangun sebuah website professional, kami membutuhkan dana untuk pengembangan, bayar pegawai, bayar sewa hosting, dan pengeluaran lain terkait website ini.
Sehingga, beberapa tahun belakang ini, kami memutuskan untuk mengenakan sedikit jasa untuk pembuatan username, password, dan upload file aplikasi sehingga bisa ada di tangan Anda.
Dari biaya yang Anda keluarkan, tentu kami memberikan garansi sampai Anda bisa menggunakan aplikasi ini dengan baik dan lancar. Jika ternyata, Anda tidak bisa menggunakan aplikasi ijazah ini dikarenakan kesalahan produk kami, maka kami akan kembalikan uang Anda 100%.
Tidak hanya itu, ketika Anda membeli produk ini, Anda akan mendapatkan free update selama 1 tahun dihitung dari tanggal Anda melakukan pembayaran.
Setelah Anda memberikan konfirmasi pembayaran, kami akan membuatkan sebuah akun berupa username dan passwordnya untuk keperluan Anda login di aplikasi nanti.
Proses pembuatan akun dan upload file aplikasi mungkin memerlukan waktu paling cepat 10 menit.
Dan paling lambat Anda akan mendapatkan file aplikasinya 1 x 24 jam.
Kami juga akan memberikan scan kuitansi pembayaran kepada Anda melalui WhatsApp.
Kami memberikan upgrade aplikasi secara gratis dalam waktu 365 hari yang dihitung dari tanggal pembelian Anda.
Contoh:
Misal tanggal 1 April 2022 Anda melakukan pembelian, maka Anda bisa mendapatkan versi selanjutnya secara gratis sampai tanggal 1 Juni 2023.
Setelah Anda melakukan pemesanan dan pembayaran terhadap aplikasi, maka kami akan membuatkan username dan password agar Anda bisa login pada aplikasi penulisan ijazah.
Setelah itu, kami kirimkan link download kepada Anda melalui WhatsApp Pribadi.
Jadi, Anda akan mendapatkan: