Juknis penulisan ijazah ini akhirnya kami update kembali setelah kami mendapatkan file Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Selanjutnya, seperti apa contoh lengkap blangko ijazah serta adakah aplikasi penulisan ijazah yang mampu memudahkan pekerjaan guru dalam pengerjaan penulisan ijazah ini nanti akan kita bahas secara lengkap di sini. Tetap baca terus sampai tuntas ya..
4. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
5. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
6. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
7. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
8. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK;
e. SPK; dan
f. Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia,
dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.
5. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik.
6. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
7. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh Dinas.
8. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan.
9. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:
a. SILN; dan
b. Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri,
dilakukan oleh Direktorat.
10. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia
11. Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
12. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada angka 11 didistribusikan secara bersamaan.
13. Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.
14. Pengalihan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan untuk:
a. SD, SMP, dan SMA dapat dilakukan pada provinsi yang sama; dan
b. SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan Program Paket dapat dilakukan lintas provinsi.
1. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian Blangko Ijazah; dan
b. penerbitan ijazah,
2. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.
3. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2024.
4. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
5. Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
9. Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan:
a. petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
b. petunjuk pengisian halaman belakang Blangko Ijazah.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
10. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
11. Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh peserta didik.
12. SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
13. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
3. Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.
4. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan Pendidikan.
5. Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko IJazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
6. Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, beriata acara sebagaimana dimaksud paya angka 5 dilaporkan kepada Direktorat terkait.
7. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.
8. Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.
9. Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
10. Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko IJazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.
11. Contoh format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah, dan berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
1. Blangko Ijazah yang dikembalikan oleh Satuan Pendidikan dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.
2. Pengembalian Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima pengembalian yang ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.
3. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Direktorat.
4. Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
5. Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
6. Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.
7. Direktorat menyediakan anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.
8. Contoh format berita acara pemusnahan Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijzah ini.
1. Satuan Pendidikan, termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, melakukan penatausahaan ijazah dengan:
a. mendata nomor Ijazah yang diberikan kepada peserta didik; dan
b. menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.
2. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. nama Satuan Pendidikan;
b. Nomor Pokok Sekolah Nasional;
c. nama provinsi;
d. nama kabupaten/kota;
e. nomor surat keputusan penetapan kelulusan;
f. identitas peserta didik penerima Ijazah; dan
g. tanggal penerbitan Ijazah.
3. Identitas peserta didik penerima Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f meliputi:
a. nama peserta didik;
b. Nomor Induk Siswa;
c. Nomor Induk Siswa Nasional; dan
d. nomor Ijazah.
4. Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.
5. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat dengan tembusan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
6. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
7. Satuan Pendidikan melaksanakan pemutakhiran data pada Dapodik dengan memasukkan nomor Ijazah yang diterima peserta didik.
8. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah.
9. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penataausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, dan pemusnahan Blangko Ijazah.
10. Dinas melaksanakan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan nomor Ijazah dan penataausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan.
11. Pencatatan, penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah
12. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada Direktorat terkait.
13. Direktorat melaksanakan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah sebagimana dimaksud pada angka 14. Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 13 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah, serta pemusnahan Blangko Ijazah yang dilakukan oleh Direktorat.
15. Informasi penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 13 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
h. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Juknis penulisan ijazah secara lengkap langsung dari sumbernya dapat Anda download melalui tombol di bawah ini:
Download Juknis Penulisan Ijazah 2024
Apakah Anda sedang mencari aplikasi penulisan ijazah yang dapat memudahkan pekerjaan Anda dalam menulis blangko ijazah?
Jika “ya“, maka kami telah membuatkan sebuah aplikasi penulisan ijazah yang telah kami sesuaikan dengan Juknis di atas.
Dan tidak hanya ijazah, aplikasi ini sekaligus sudah kami bundling menjadi satu dengan aplikasi pembuatan SKL (Surat Keterangan Lulus) atau SKNR (Surat Keterangan Nilai Rapor) dan pengumuman kelulusan untuk peserta didik.
Anda bisa mendownload aplikasi buatan kami untuk mempermudah dalam penulisan ijazah dan mencetak SKL melalui link berikut:
Demikianlah penjelasan tentang Juknis Penulisan Ijazah 2024 yang dapat kami sampaikan. Jika Anda merasa tulisan ini bermanfaat, silakan share tulisan ini kepada rekan, saudara, atau tetangga Anda melalui tombol share di bawah tulisan ini.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Salam hangat,
Wiji Hatmoko
Admin CiptaCendekia.com
Anda bisa melakukan pemesanan melalui link yang kami sediakan di bagian paling akhir halaman ini.
Setelah itu, kami akan memberikan info selanjutnya pada Anda melalui WhatsApp.
Bisa. Karena aplikasi ini berbasis excel. Yang perlu Anda lakukan hanyalah mengunduh file aplikasi melalui link yang telah kami berikan via WhatsApp, lalu Anda login menggunakan username dan password yang telah kami buatkan.
Aplikasi ini telah kami uji di Office 2010, 2013, 2016, dan 2019
Kami memberikan bantuan sampai Anda dapat menggunakan aplikasi ini dengan normal. Hubungi nomor yang tertera pada aplikasi setiap ada kesulitan penggunaan aplikasi. Tim kami, akan dengan senang hati membantu kesulitan Anda.
Untuk permasalahan yang umum, kami telah membuatkan panduan berupa video melalui link berikut : https://ciptacendekia.com/panduan-aplikasi-ijazah-dan-skl/
Sedangkan untuk permasalahan yang sangat tidak umum, Bapak/Ibu bisa kami bantu melalui teamviewer.
Kami menyediakan grup WhatsApp diskusi Aplikasi Ijazah. Anda dapat bertanya melalui grup atau dapat menghubungi kami melalui WA pribadi.
Mula-mula aplikasi ini free saat kami membuatnya untuk pertama kali pada tahun 2014 lalu. Kemudian, kami mendirikan website bimbingan belajar era digital ciptacendekia.com ini.
Tentu Anda menyadari bahwa untuk membangun sebuah website professional, kami membutuhkan dana untuk pengembangan, bayar pegawai, bayar sewa hosting, dan pengeluaran lain terkait website ini.
Sehingga, beberapa tahun belakang ini, kami memutuskan untuk mengenakan sedikit jasa untuk pembuatan username, password, dan upload file aplikasi sehingga bisa ada di tangan Anda.
Dari biaya yang Anda keluarkan, tentu kami memberikan garansi sampai Anda bisa menggunakan aplikasi ini dengan baik dan lancar. Jika ternyata, Anda tidak bisa menggunakan aplikasi ijazah ini dikarenakan kesalahan produk kami, maka kami akan kembalikan uang Anda 100%.
Tidak hanya itu, ketika Anda membeli produk ini, Anda akan mendapatkan free update selama 1 tahun dihitung dari tanggal Anda melakukan pembayaran.
Setelah Anda memberikan konfirmasi pembayaran, kami akan membuatkan sebuah akun berupa username dan passwordnya untuk keperluan Anda login di aplikasi nanti.
Proses pembuatan akun dan upload file aplikasi mungkin memerlukan waktu paling cepat 10 menit.
Dan paling lambat Anda akan mendapatkan file aplikasinya 1 x 24 jam.
Kami juga akan memberikan scan kuitansi pembayaran kepada Anda melalui WhatsApp.
Kami memberikan upgrade aplikasi secara gratis dalam waktu 365 hari yang dihitung dari tanggal pembelian Anda.
Contoh:
Misal tanggal 1 April 2023 Anda melakukan pembelian, maka Anda bisa mendapatkan versi selanjutnya secara gratis sampai tanggal 1 Juni 2024.
Setelah Anda melakukan pemesanan dan pembayaran terhadap aplikasi, maka kami akan membuatkan username dan password agar Anda bisa login pada aplikasi penulisan ijazah.
Setelah itu, kami kirimkan link download kepada Anda melalui WhatsApp Pribadi.
Jadi, Anda akan mendapatkan: