Kisi-Kisi Ujian Perangkat Desa Kabupaten Pekalongan 2018

Kisi-kisi ujian perangkat desa Kabupaten Pekalongan 2018 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sehingga setelah Anda membaca tuntas tulisan ini, Anda akan memahami tentang:

  1. Aturan tentang penjaringan bakal Calon Perangkat Desa
  2. Aturan tentang penyaringan bakal Calon Perangkat Desa yang di dalamnya terdapat Kisi-Kisi Ujian Perangkat Desa Kabupaten Pekalongan tahun 2018
  3. Link download Perbut Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018
  4. Kursus Ujian Perangkat Desa sebagai persiapan jitu untuk menghadapi tes perangkat desa Kabupaten Pekalongan

 

1# Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa

Pasal 20

(1) Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan melalui penelitian terhadap kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, yang diajukan oleh para bakal calon

(2) Berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berkas persyaratan kurang lengkap, maka bakal calon diberi
kesempatan paling lama 5 (lima) hari untuk melengkapinya.

(3) Berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pansel menetapkan bakal calon yang berhak mengikuti tahap penyaringan yang dituangkan dalam Berita Acara Penjaringan dan ditetapkan dengan Keputusan Pansel dan diberitahukan kepada Kepala Desa dengan tembusan Camat.

(4) Apabila berdasarkan penetapan bakal calon yang berhak mengikuti tahap penyaringan yang dituangkan dalam Berita Acara Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bakal calon kurang dari 2 (dua) orang, maka penyaringan ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk dibuka kembali pendaftaran dengan tahapan waktu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

(5) Terhadap bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan penyaringan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap dinyatakan berhak mengikuti mekanisme penyaringan tanpa melalui pendaftaran kembali.

(6) Apabila setelah dibuka kembali pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tetap tidak terpenuhi paling sedikit 2 (dua) orang yang dinyatakan lulus penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pengisian perangkat Desa ditunda untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

(7) Ketentuan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

2# Penyaringan Calon Perangkat Desa

Pasal 21

(1) Penyaringan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).

(2) Penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pansel dalam bentuk ujian dan dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang kompeten.

(3) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Perguruan Tinggi.

(4) Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:

a. tes tertulis; dan
b. tes wawancara.

Baca juga : https://ciptacendekia.com/latihan-soal-ujian-perangkat-desa/

(5) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:

a. Pancasila;

b. Undang-Undang Dasar 1945;

c. Bahasa Indonesia;

d. Pengetahuan umum teknis pemerintahan; dan

e. Pengetahuan tentang Pemerintahan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

(6) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:

a. wawancara kepribadian; dan

b. wawancara teknis tentang pengetahuan umum teknis pemerintahan dan Pemerintahan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Baca juga : https://ciptacendekia.com/tes-wawancara-perangkat-desa-beserta-jawabannya/

(7) Penilaian hasil ujian tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan pembobotan sebagai berikut:

a. tes tertulis dengan bobot 30% (tiga puluh perseratus) dari total penilaian;

b. tes wawancara dengan bobot 70 % (tujuh puluh perseratus) dari total penilaian, dengan komponen sebagai berikut:

1. wawancara kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dengan bobot 20% (dua puluh perseratus); dan

2. wawancara teknis pengetahuan umum teknis pemerintahan dan Pemerintahan Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dengan bobot 50% (lima puluh perseratus).

 

Pasal 22

(1) Selain ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), juga dilakukan ujian praktek yang merupakan bagian dari ujian penyaringan berupa uji kemampuan mengoperasikan komputer sebagaimana dimaksud dalan Pasal 17 ayat (4) huruf c dan ayat (6).

(2) Uji kemampuan mengoperasikan komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk praktek paling sedikit program Word dan Excel dengan
pembobotan penilaian 100% (seratus per seratus).


Pasal 23

(1) Nilai hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) serta Pasal 22, merupakan nilai kumulatif dalam
menentukan peringkat Calon Perangkat Desa, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyaringan.

(2) Pansel menetapkan peringkat Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan Keputusan Pansel serta dilaporkan kepada Kepala Desa
dengan tembusan Camat.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 1 (satu) hari setelah penandatanganan Berita Acara Penyaringan dan Keputusan Pansel.

 

3# Link Download Perbub Pekalongan No. 22 Tahun 2018

Untuk mendownload tentang Perbub Pekalongan No. 22 Tahun 2018 tentang  tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa silakan klik di link berikut :

Download Perbub Pekalongan No. 22 Tahun 2018

Kesimpulan tentang Kisi-Kisi Ujian Perangkat Desa Kabupaten Pekalongan 2018:

  1. Tes Perangkat Desa Kabupaten Pekalongan tahun 2018 terdiri dari tes tertulis dan tes wawancara.
  2. Kisi-kisi tes tertulis terdiri dari materi:
    1. Pancasila
    2. UUD 1945
    3. Bahasa Indonesia
    4. Pengetahuan umum teknis pemerintahan
    5. Pengetahuan tentang Pemerintahan Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
  3. Kisi-kisi tes wawancara terdiri dari:
    1. wawancara kepribadian
    2. wawancara teknis tentang pengetahuan umum teknis pemerintahan dan Pemerintahan Desa berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya
  4. Bobot penilaian dihitung dengan rumus: NILAI TOTAL = (30% nilai tes tertulis + 70% nilai tes wawancara) + 100% nilai praktek Komputer
  5. Bobot Nilai Wawancara = 20% nilai wawancara kepribadian + 50% nilai wawancara teknis pengetahuan umum.

Tindak Lanjut Persiapan Jitu untuk Anda

Untuk mempersiapkan tes perangkat desa di Kabupaten Pekalongan tersebut, kami telah mempersiapkan Kursus Lolos Ujian Perangkat Desa yang berisi latihan soal lengkap tentang kisi-kisi tersebut.

Klik link berikut untuk mengikuti Kursus Ujian Perangkat Desa:

KURSUS LOLOS UJIAN PERANGKAT DESA

 

download aplikasi ciptacendekia

Kiranya demikian artikel tentang kisi-kisi ujian perangkat desa Kabupaten Pekalongan ini kami sampaikan.

Semoga bermanfaat.

 

Sukses selalu untuk Anda.

Salam hangat,

Wiji Hatmoko

 

27 Februari 2022

1 Tanggapan pada "Kisi-Kisi Ujian Perangkat Desa Kabupaten Pekalongan 2018"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa