Peran Tokoh Perumus UUD 1945

Peran tokoh perumus UUD 1945 ini saya tulis untuk kamu yang saat ini sedang :

  1. Mempersiapkan diri dalam tes CPNS
  2. Mempersiapkan diri dalam tes perangkat desa
  3. Mempersiapkan diri dalam SBMPTN

Sehingga pada akhirnya nanti kamu bisa lolos dalam kedua tes tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melibatkan banyak tokoh.

Para tokoh yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut melaksanakan perannya masing-masing.

Berikut ini adalah peran tokoh yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

Peran tokoh perumus UUD 1945

  1. dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, menjabat sebagai ketua PPKI.
  2. Ir. Soekarno, terpilih sebagai ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang dibentuk oleh BPUPKI. Selain itu, Ir. Soekarno membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar.
  3. Prof. Dr. Soepomo, terpilih sebagai ketua merangkap anggota Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang dibentuk oleh Ir. Soekarno.
  4. Hosein Djajadiningrat, mengusulkan tentang isi preambule. Beliau mengusulkan bahwa kalimat “ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” diubah. Kata “abadi” ada di belakang “perdamaian”, lebih baik diganti dengan “dunia”. Akan tetapi, usul tersebut tidak diterima.
  5. K. H. Agoes Salim, berpendapat tentang bentuk susunan negara.
  6. Mr. A.A. Maramis, selaku anggota dalam rapat panitia hukum dasar pada 11 Juli 1945 menyatakan bahwa preambule menjadi sebab dibuatnya hukum dasar.
  7. R. Otto Iskandardinata, mengusulkan pemberian jaminan kemerdekaan beragama sebagaimana yang ada dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. B.P.H. Poeroebojo berkedudukan sebagai anggota dalam sidang panitia hukum dasar dan diangkat menjadi pembahas dewan kementerian yang diusulkan Ir. Soekarno.
  9. Mr. Ahmad Soebardjo, sebagai tim pembuat declaration of rights.
  10. Mr. Ny. Maria Ulfa Santoso, mengusulkan hak-hak dasar masuk dalam bagian hukum dasar.
  11. K.H.A. Wachid Hasjim, mengemukakan pendapat tentang pasal 29 (meskipun usul tersebut tidak terealisasi).
  12. Mr. Johannes Latuharhary, mengkritisi tentang kata “ketuhanan”.
  13. Mr. Soesanto Tirtoprodjo, mengusulkan bahwa “dalam bab-bab ditulis dengan nomor Romawi”.
  14. Mr. R. M. Sartono, mengusulkan bahwa hukum dasar harus membahas tentang anggaran negara.
  15. Mr. K.R.M.T. Wongsonagoro, mengemukakan pendapat tentang hak beragama dan melaksanakan agama.
  16. K.R.M.T.H. Woerjaningrat, mengusulkan adanya satu pasal dalam undang-undang dasar yang berisi tentang diperbolehkannya pembicaraan hal-hal internasional dalam “Badan Asia Timur Raya.”
  17. Mr.R.P. Singgih, mengusulkan tentang penentuan susunan negara.
  18. Mr. Tan Eng Hoa, memberikan pandangannya berkenaan perumusan hukum dasar.
  19. Dr. Sukiman, memberikan pandangan tentang konsep hak asasi manusia penting untuk dicermati.

Demikian peran tokoh perumus UUD 1945 yang bisa saya sediakan untuk Anda.

Harapan saya, semoga tulisan kecil ini bermanfaat bagi persiapan Anda dalam menghadapi tes CPNS ataupun tes perangkat desa.

Kursus CPNS

Kursus Perangkat Desa

Jika kamu mempunyai peran lain dari tokoh-tokoh yang telah kami sebutkan di atas, kamu bisa ikut berpartisipasi melalui kolom komentar di bawah posting ini.

Sukses selalu untuk kita bersama,

Salam cerdas, luar biasa!

15 Maret 2021

0 Tanggapan pada "Peran Tokoh Perumus UUD 1945"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa