Permendikbud Revisi Kurikulum 2013 yang Harus Diketahui Semua Guru

Perubahan adalah keniscayaan. Begitu juga dengan Kurikulum yang berlaku di Indonesia. Rasanya hampir tiap tahun, para guru dihadapkan dengan perubahan ini.

Terutama pada tahun 2017 yang telah dilakukan revisi tentang kurikulum 2013 entah untuk yang kesekian kalinya. Tentu saja, guru harus siap menghadapi setiap perubahan ini.

Revisi tersebut merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, yang konon saat ini masih tertinggal dari negera-negara maju di dunia.

Berikut ini kami sertakan permendikbud yang berkaitan dengan revisi Kurikulum 2013 tersebut. Anda bisa langsung download dengan mengeklik link berikut ini:

Permendikbud Revisi Kurikulum 2013

  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tenang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Penjelasan:

1# Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

 

2# Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan ini memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

 

3# Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan ini merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

4# Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Peraturan ini merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

5# Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan ini dijabarkan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga ke SMA/MA/SMK/MAK.

Dengan diberlakukannya peraturan menteri ini, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih lanjut mengetahui KI KD Kurikulum 2013 Anda bisa langsung mengeklik tombol berikut ini:

KI KD Kurikulum 2013

Kesimpulan:

Dengan dikeluarkannya kelima permendikbud di atas, maka bisa menjadi landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi.

5 April 2019

0 Tanggapan pada "Permendikbud Revisi Kurikulum 2013 yang Harus Diketahui Semua Guru"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa