Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah 2022 (RA, MI, MTs, MA, dan MAK)

Setelah beberapa waktu lalu menulis tentang juknis penulisan ijazah 2022 untuk SD, kali ini saya akan melanjutkan menulis tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah 2022 untuk RA, MI, MTs, dan MA.

Tulisan ini saya dasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 2047 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Daftar isi bacaan:

Bab I Pendahuluan

  • A. Latar Belakang
  • B. Tujuan
  • C. Ruang Lingkup
  • D. Sasaran
  • E. Pengertian

Bab II Petunjuk Penulisan Blangko Ijazah

  • A. Petunjuk Umum
  • B. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA
  • C. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA (halaman depan)
  • D. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA (halaman belakang)
  • E. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MA Kejuruan (halaman depan)
  • F. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MA Kejuruan (halaman belakang)

Bab III Penutup

Contoh Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA

Link Download Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Madrasah

Link Download Aplikasi Penulisan Ijazah dan SKHU/M 2022 Sesuai Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

D. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.

E. Pengertian

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

BAB II PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH

A. Petunjuk Umum

  1. Ijazah Madrasah (RA, Ml, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan..
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan ljazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
  4. ljazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika teradi kesalahan dalam penulisan blangko ljazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko ljazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko ljazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/ Kota.
  9. Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertal dengan berita acara pemusnahan blangko ljazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  10. Jika teradi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kunikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022.
  11. Jika teradi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ljazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

B. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA

  1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar ljazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA. Contoh: 0001/Ra.12.04.0010/PP.01.1/06/2022
    Keterangan:
    0001 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah, dengan ketentuan nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa yang tamat belajar dari RA tersebut. Misalnya RA Perwanida Kota Blitar memiliki 25 siswa yang tamat belajar, maka nomornya dimulai dari 0001 sampai dengan 0025.
    12 : dua digit kode Provinsi (D.I. Yogyakarta)
    04 : dua digit kode Kab/Kota (Sleman)
    0010 : empat digit kode RA (RA Nurul Dzikri)
    PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
    06 : bulan penerbitan ijazah (Juni)
    2022 : tahun penerbitan ijazah
    (kode Kabupaten/Kota dan kode RA ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
  2. Bagian (2) diisi dengan nama RA yang menerbitkan ljazah sesuai dengan nomenklatur. Contoh: RA Nurul Dzikri Sleman
  3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah. Contoh: 69743688
  4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota. Contoh: Sleman
  5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi. Contoh: D.I. Yogyakarta
  6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: AZZAM KHAIRUL TSANIY
  7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siawa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/ Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Sleman, 12 Februari 2015
  8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Suwandi
  9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan. Contoh: 19417
  10. Bagian (10) diisi dengan nomor induk nasional. Contoh: 3154699011
  11. Bagian (11) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dan RA. Pengumuman tamat belajar RA tanggal 15 Juni 2022. Contoh: Sleman, 15 Juni 2022
  12. Bagian (12) diisi dengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala RA definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RA.
  13. Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus ke depan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
  14. Bagian (14) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik ijazah.

C. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman depan)

  1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
    Contoh: 0001/Mi.13.32.0021/PP.01.1/06/2022
    Contoh: 0001/Mts.13.04.0114/PP.01.1/06/2022
    Contoh: 0144/Ma.13.24.0501/PP.01.1/05/2022
    Keterangan:
    0144 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
    a. nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 0001 s.d 0300.
    b. untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan
    MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.
    c. Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara
    ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
    13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
    24 : dua digit kode Kab/Kota (Kota Kediri)
    0501 : empat digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
    PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
    05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
    2022 : tahun penerbitan ijazah (kode Kabupaten/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh
    Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
  2. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
    Contoh: MA Negeri 2 Kota Kediri
  3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
    Contoh: 20580045
  4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.
    Contoh: Kota Kediri
  5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
    Contoh: Jawa Timur
  6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
    dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: ZIANA WALIDAH
  7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2003
  8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
    Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: Ichsanudin
  9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku
    induk di madrasah yang bersangkutan.
    Contoh: 180144
  10. Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
    Contoh: 0032750960
  11. Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan (berdasarkan POS UM TP. 2021/2022 dan sesuai DNT pada aplikasi PDUM).
    Contoh: 22-13-24-3-0501-0144
  12. Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
    Contoh: MA Negeri 2 Kota Kediri
  13. Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan
    tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
     Pengumuman kelulusan MA/MAK tanggal 05 Mei 2022
     Pengumuman kelulusan MTs tanggal 15 Juni 2022
     Pengumuman kelulusan MI tanggal 15 Juni 2022
    Contoh: Kota Kediri, 05 Mei 2022
  14. Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
  15. Bagian (15) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ljazah.
  16. Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan ljazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.

D. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA
(halaman belakang)

  1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
    dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: ZIANA WALIDAH
  2. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2003
  3. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
    Contoh: 180144
  4. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
    Contoh: 0032750960
  5. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian madrasah (UM) dengan bobot 40%. Dengan ketentuan
    sebagai berikut;
    a. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11
    b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
    c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
    d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
    e. Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
    Contoh: 85,35 dibulatkan 85
    f. Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
    Contoh: 80,68 dibulatkan 81
    g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
    Contoh: 83 (delapan tiga)
    h. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
    Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
  6. Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
    pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan.
    Contoh: Kota Kediri, 05 Mei 2022
    7. Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
  7. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

E. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MA Kejuruan (halaman depan)

  1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
    Contoh: 0001/Mak.23.01.0009/PP.01.1/05/2022
    Keterangan:
    0001 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
    a. nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri Bolaang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 0001 s.d 0050.
    b. bila MAK memiliki lebih dari satu program keahlian, maka nomor urut dimulai dari program keahlian yang pertama dan dilanjutkan dengan program keahlian berikutnya.
    23 : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
    01 : dua digit kode Kab/Kota (Bolaang Mongondow)
    0009 : empat digit kode madrasah (MAK Negeri Bolaang Mongondow)
    PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
    05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
    2022 : tahun penerbitan ijazah
    (kode Kabupaten/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
  2. Bagian (2) diisi dengan Program Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan.
    Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
  3. Bagian (3) diisi dengan Kompetensi Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan.
    Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
  4. Bagian (4) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
    Contoh: MA Kejuruan Negeri Bolaang Mongondow
  5. Bagian (5) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
    Contoh: 70009932
  6. Bagian (6) diisi dengan nama kabupaten/kota.
    Contoh: Bolaang Mongondow
  7. Bagian (7) diisi dengan nama provinsi.
    Contoh: Sulawesi Utara
  8. Bagian (8) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
    dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: CANTIKA GOBEL
  9. Bagian (9) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: Sauk, 26 April 2004
  10. Bagian (10) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: Heind Gobel
  11. Bagian (11) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
    Contoh: 132171010001190003
  12. Bagian (12) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
    Contoh: 00037424697
  13. Bagian (13) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan (berdasarkan POS UM TP. 2021/2022 dan sesuai DNT pada aplikasi PDUM)
    Contoh: 22-23-01-3-0009-0001
  14. Bagian (14) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
    Contoh: MA Kejuruan Negeri Bolaang Mongondow
  15. Bagian (15) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan
    tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
    Pengumuman kelulusan MAK tanggal 05 Mei 2022
    Contoh: Bolaang Mongondow, 05 Mei 2022
  16. Bagian (16) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
    Contoh PNS: Dra. Hj. Sarpin Hamsah
    NIP. 196503121999032001
    Contoh Non PNS: Drs. Saleh Usman
    NIP. –
  17. Bagian (17) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
  18. Bagian (18) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.

F. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MA Kejuruan (halaman belakang)

  1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
    dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: CANTIKA GOBEL
  2. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: Sauk, 26 April 2004
  3. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
    Contoh: 132171010001190003
  4. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
    Contoh: 00037424697
  5. Bagian (5) diisi dengan Program Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan.
    Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
  6. Bagian (6) diisi dengan Kompetensi Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan.
    Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
  7. Bagian (7) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian madrasah (UM) dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
    a. Nilai rata-rata rapor MAK adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
    b. Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
    Contoh: 85,35 dibulatkan 85
    c. Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
    Contoh: 80,68 dibulatkan 81
    d. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
    Contoh: 83 (delapan tiga)
    e. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
    Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
  8. Bagian (8) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan. Contoh: Bolaang Mongondow, 05 Mei 2022
  9. Bagian (9) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
    Contoh: Dra. Hj. Sarpin Hamsah
    NIP. 196503121999032001
    Contoh Non PNS: Drs. Saleh Usman
    NIP. –
  10. Bagian (10) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

G. Nomor Seri Ijazah

Pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan ijazah, kode provinsi dan nomor urut dari setiap ijazah.

Nomor urut ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari 000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor urut ijazah.

Contoh Nomor Seri Ijazah

Kode Keterangan
RA-22 000000001 Nomor  Seri Blangko Ijazah RA
MI-22 000000001 Nomor  Seri Blangko Ijazah MI
MTs-22 000000001 Nomon Seri Blangko ljazah MTs
MTs-22 000000001 Nomor  Seri Blangko ijazali MI
MA-22 000000001 Nomor  Seri Blangko ijazah MA
MAK-13 000000001 Nomor  Seri Blangko ljazah MA

Keterangan:
1. RA = Raudhatul Athfal
2. MI = Madrasah Ibtidaiyah
3 MTs = Madrasah Tsanawiyah
4. MA = Madrasah Aliyah

Kode Proviasi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai berikut:
01 = Provinsi Aceh
02 = Provinsi Sumatera Utara
03 = Provinsi Sumatera Brat
04 = Provinsi Riau
05 = Provinsi Jambi
06 = Provinsi Sumatera Selatan
07 = Provinsi Bengkulu
08 = Provinsi Lampung
09 = Provinsi DKI Jakarta
10 = Provinsi Jawa Barat
11 = Provmsi JawaTengah
12 = Provinsi DI Yogyakarta
13 = Provinsi Jawa Timur
14 = Provinsi Kalimantan Barat
15 = Provinsi KalimantanTengah
16 = Provinsi Kalimantan Timur
17 = Provinsi Kalimantan Selatan
18 = Provinsi Bali
19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
21 = Provinsi Sulawesi Selatan
22 = Provinsi Sulawesi Tengah
23 = Provtnsi Sulawesi Utara
24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
25 = Provinsi Maluku
26 = Provinsi Papua
27 = Provinsi Maluku Utara
28 = Provinsi Banten
29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
30 = Proviasi Gorontalo
31 = Provinsi Sulawesi Barat
32 = Provinsi Kepulauan Riau
33 = Provinsi Papua Barat
34 = Provinsi Kalimantan Utara

H. Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Agar dokumen kepemilikan ijazah terdata dengan baik pada database nasional, maka Madrasah WAJIB menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Madrasah mencetak surat pernyataan pada aplikasi PDUM.
    Surat pernyataan digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
  3. Madrasah menginput nilai ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM.
  4. Setelah madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya madrasah menginput kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah.
    (contoh: MA-22 000000001)

BAB III PENUTUP

Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini merupakan rambu-rambu dan pedoman bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan Iainnya dalam penulisan blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan blangko Ijazah dapat berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan.


Contoh Penulisan Blangko Ijazah

Link Download Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Madrasah

Untuk mendownload Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Madrasah ini Anda bisa mengeklik melalui tombol di bawah ini

Download Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Madrasah 2022

Link Download Aplikasi Penulisan Ijazah dan SKHU/M 2022 Sesuai Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah

Aplikasi Penulisan Ijazah dan SKHU

Demikianlah penjelasan tentang Juknis Penulisan Ijazah 2022 yang dapat kami sampaikan. Jika Anda merasa tulisan ini bermanfaat, silakan share tulisan ini kepada rekan, saudara, atau tetangga Anda melalui tombol share di bawah tulisan ini.

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Salam hangat,

Wiji Hatmoko

Admin CiptaCendekia.com

24 Mei 2022

0 Tanggapan pada "Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah 2022 (RA, MI, MTs, MA, dan MAK)"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa