Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

Masih dalam pembahasan tanya jawab seputar pembinaan guru, kali ini saya akan membahas tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau disingkat dengan SKTP.

Artikel ini merupakan kelanjutan dari tanya jawab seputar Info GTK.

< Sebelumnya : Tanya Jawab Seputar Info GTK

Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

Nomor diurutkan dari 68-69 sesuai dengan urutan tanya jawab seputar pembinaan guru.

68# Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?

Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

69#Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?

Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan

2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.

Selanjutnya

Untuk melanjutkan bab selanjutnya, silakan klik tombol di bawah ini:

Selanjutnya : Tanya Jawab Seputar TPG >

Untuk mengetahui tanya jawab lainnya, silakan klik pada link berikut :

  1. Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  2. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  3. Sertifikasi Guru
  4. Nomor Registrasi Guru (NRG)
  5. Info GTK
  6. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
  7. Tunjangan Profesi
  8. Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
  9. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
  10. Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
  11. Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

Sumber :

Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru Tahun 2019

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Ingat selalu bahwa “Berbagi itu menyenangkan dan berpahala”. Monggo segera dibagikan artikel ini dengan cara tombol berbagi melalui media sosial di bawah artikel ini.

Salam hangat,

Wiji Hatmoko

21 Mei 2019

0 Tanggapan pada "Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa