Tupoksi Kepala Desa dan Tupoksi Perangkat Desa

Untuk Persiapan Tes Perangkat Desa

Tupoksi Kepala Desa dan Tupoksi Perangkat Desa sudah diatur di dalam aturan yang berlaku di Indonesia . Contoh peraturan yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa dan perangkat desa salah satunya adalah Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)

Di dalam aturan tersebut telah dijelaskan secara detail mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari kepala desa maupun perangkat desa.

Bagi Anda yang saat ini sedang akan mengikuti tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa maka tupoksi kepala desa maupun topoksi perangkat desa ini perlu Anda kuasai agar ketika nanti mampu menjawab soal-soal di dalam tes perangkat desa.

Tidak hanya itu, tupoksi perangkat desa ini sangat perlu Anda kuasai agar ketika Anda nanti menjadi perangkat desa mampu bekerja secara optimal sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa ( Tupoksi Kepala Desa)

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa ( Tupoksi Perangkat Desa )

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tupoksi perangkat desa, saya ingin menginformasikan terlebih dahulu bahwa perangkat desa itu terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretais Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang meliputi urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Nah, masing-masing urusan tersebut dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Yuk, pelajari lebih lanjut tentang tupoksi masing-masing perangkat desa.

#1a. Tupoksi Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

#1b. Tupoksi Kaur Umum

Tupoksi Perangkat Desa yang berikutnya adalah tentang Kaur Umum. Berikut ini adalah tupoksi dari Kaur Umum:

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum.

#1c. Tupoksi Kaur Keuangan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

#1d. Tupoksi Kaur Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Nah, setelah pembahasan mengenai tugas pokok dan fungsi perangkat desa dari unsur sekretariat desa yang meliputi sekretaris desa, kaur umum, kaur keuangan, dan kaur perencanaan, selanjutnya kita akan membahas tentang tugas pokok dan fungsi perangkat desa dari unsur pelaksana teknis.

Pelaksana teknis untuk perangkat desa terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Nah, masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Yuk, pelajari masing-masing tupoksi perangkat desa dari unsur pelaksana teknis.

#2a. Tupoksi Kasi Pemerintahan

Tupoksi perangkat desa selanjutnya adalah tentang Kepala Seksi. Yaitu seksi pemerintahan. Berikut ini adalah tupoksi Kasi Pemerintahan:

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rancangan regulasi desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

#2b. Tupoksi Kasi Kesejahteraan

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas

#2c. Tupoksi Kasi Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

Selanjutnya kita akan bahas apa saja tupoksi perangkat desa dari unsur Pelaksana Kewilayahan. Sebagai informasi bahwa pelaksana kewilayahan ini dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau dengan sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

#3. Tupoksi Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun

Tupoksi perangkat desa yang selanjutnya yaitu tentang Kepala Dusun. Berikut ini adalah tupoksi Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus/Kasun)

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Kesimpulan

Sebagai kita ketahui bersama bahwa mengetahui tugas pokok dan fungsi kepala desa maupun tupoksi perangkat desa ini sangat penting bagi Anda terutama yang saat ini sedang ingin mengikuti tes perangkat desa maupun setelah Anda menjadi seorang perangkat desa nantinya.

Bagi Anda yang ingin berlatih soal tentang ujian perangkat desa, bisa klik link berikut :

Apalagi Selanjutnya?

Bagi Anda yang benar-benar serius dalam menghadapi tes perangkat desa, maka kami juga menyediakan sebuah Kursus Online yang secara khusus kami desain untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tes perangkat desa.

Untuk mempermudah peserta kursus dalam mengakses kursus online di ciptacendekia.com maka silakan download aplikasi ciptacendekia yang telah kami rilis melalui google playstore.

download aplikasi ciptacendekia

Demikian penjelasan sekilas tentang Tupoksi Kepala Desa dan Tupoksi Perangkat Desa yang dapat kami sampaikan. Semoga materi ini bermanfaat bagi Anda khususnya yang saat ini sedang mempersiapkan diri dalam ujian perangkat desa.

Sukses selalu untuk Anda,

Salam cerdas, luar biasa!

1 Tanggapan pada "Tupoksi Kepala Desa dan Tupoksi Perangkat Desa"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa