Tentang Try Out Perangkat Desa Kabupaten Ngawi

Try Out ini kami sesuaikan dengan Perbub Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016. 


Pasal 10 

(1) Materi ujian tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2) huruf a meliputi: 

a. Pancasila; 

b. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 

c. Pengetahuan tentang Pemerintahan Desa; 

d. Bahasa Indonesia; dan 

e. Pengetahuan Umum. 


(2) Ujian tulis dan ujian praktek komputer dengan standar nilai masingmasing 0 sampai dengan 100. 

(3) Bobot kriteria untuk pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) adalah sebagai berikut : 

a. Ujian tulis dengan bobot 70%; dan  

b. Ujian praktek komputer dengan bobot 30%

(4) Rumus perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah : 

 X = (Y1 x 70%) + (Y2 x 30%) 

 X adalah nilai peserta. 

 Y1 adalah nilai kriteria ujian tulis.  

 Y2 adalah nilai kriteria ujian praktek komputer. 

 (5) Hasil perhitungan ujian tulis dan ujian praktek komputer diranking  berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh masing-masing peserta dan dilaporkan kepada Kepala Desa.

 (6) Apabila peserta mendapat nilai tertinggi terdapat lebih dari 1 (satu)  orang, maka dilakukan ujian tulis ulang bagi peserta yang mendapat  nilai tertinggi sama sampai mendapatkan peserta dengan nilai  tertinggi.

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa