Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural

Jabatan fungsional dan struktural adalah dua jenis jabatan yang berbeda dalam organisasi. Perbedaan utama antara kedua jenis jabatan ini adalah dalam hal tugas, tanggung jawab, dan cara penempatan di dalam struktur organisasi.

Jabatan struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh struktur organisasi dan memiliki tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan berdasarkan posisi dan hierarki organisasi. Contohnya, manajer proyek, kepala bagian, direktur, dan sebagainya. Posisi ini biasanya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas kinerja bawahan mereka.

Sementara itu, jabatan fungsional adalah jabatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, terkait dengan fungsi tertentu dalam organisasi, seperti akuntansi, sumber daya manusia, pemasaran, dan sebagainya. Posisi ini biasanya tidak memiliki kekuasaan langsung atas bawahan, tetapi bertanggung jawab atas kinerja dalam fungsi mereka.

Perbedaan lain antara kedua jenis jabatan ini adalah dalam hal kebutuhan kualifikasi atau kompetensi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab. Jabatan struktural biasanya memerlukan kualifikasi dan pengalaman yang relevan dengan posisi, serta keterampilan manajerial yang kuat. Sementara itu, jabatan fungsional memerlukan kualifikasi yang lebih spesifik, terkait dengan fungsi yang dijalankan, seperti akuntansi atau pemasaran.

Dalam beberapa kasus, organisasi dapat memiliki kombinasi jabatan fungsional dan struktural. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mungkin memiliki kepala bagian pemasaran yang juga bertanggung jawab atas fungsi pemasaran di dalam perusahaan. Dalam hal ini, kepala bagian pemasaran akan memiliki tanggung jawab struktural sebagai kepala bagian, serta tanggung jawab fungsional terkait dengan fungsi pemasaran.

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

A.  Larangan memangku jabatan rangkap

  1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
  4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980

B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional

Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :

  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

C.  Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap

  1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  3. Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
  4. Permendiknas no.67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  5. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  6. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  7. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen

D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural

E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

F. Kesimpulan Mengenai Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural

Dalam kesimpulannya, perbedaan antara jabatan fungsional dan struktural terletak pada tugas, tanggung jawab, cara penempatan di dalam struktur organisasi, serta kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Memahami perbedaan ini dapat membantu organisasi dalam menentukan jenis jabatan yang tepat untuk setiap fungsi dalam organisasi.

Perbedaan antara jabatan fungsional dan struktural dapat diringkas sebagai berikut:

  • Jabatan fungsional memiliki tanggung jawab khusus dalam suatu bidang fungsional tertentu, sedangkan jabatan struktural memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas tertentu sesuai dengan posisi mereka dalam hierarki organisasi.
  • Individu yang menempati jabatan fungsional memiliki kemampuan khusus dalam bidang fungsional tertentu, sementara individu yang menempati jabatan struktural biasanya memiliki kemampuan manajerial yang lebih luas.
  • Jabatan fungsional memberikan saran dan rekomendasi kepada manajemen dan departemen lain, sedangkan jabatan struktural memiliki wewenang dan kekuasaan atas departemen atau divisi yang berada di bawah mereka.
7 Maret 2023

0 Tanggapan pada "Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa