Menjadi perangkat desa adalah impian banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin berkontribusi langsung pada pembangunan masyarakat di tingkat desa. Selain peran sosialnya yang sangat penting, profesi perangkat desa juga memberikan kepastian penghasilan berupa gaji dan tunjangan perangkat desa yang terjamin oleh negara.
Namun, masih banyak calon perangkat desa yang bertanya-tanya:
๐ Berapa sebenarnya gaji perangkat desa?
๐ Apa saja tunjangan yang mereka terima?
๐ Bagaimana sistem penggajian perangkat desa diatur oleh undang-undang?
Di artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang gaji dan tunjangan perangkat desa, termasuk regulasi, jumlah yang diterima, serta peluang jenjang kariernya.
Dan bagi Anda yang berencana mengikuti tes perangkat desa, artikel ini juga akan memberikan tips khusus agar lebih siap menghadapi ujianโtermasuk kesempatan untuk bergabung dengan Kursus Online Lolos Ujian Perangkat Desa yang telah membantu banyak peserta sukses meraih impiannya.
Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa
Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sudah diatur dalam regulasi negara. Beberapa aturan penting yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan perangkat desa antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU ini menegaskan bahwa perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019
PP ini mengatur secara lebih rinci tentang besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya. - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018
Permendagri menjadi dasar teknis pelaksanaan mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan.
Dengan dasar hukum tersebut, perangkat desa memiliki kepastian hukum atas penghasilan mereka setiap bulan.
Besaran Gaji Perangkat Desa
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, berikut besaran penghasilan tetap perangkat desa yang berlaku secara nasional:
- Kepala Desa: setara Rp 2.426.640 per bulan (setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
- Sekretaris Desa: setara Rp 2.224.420 per bulan (setara 110% gaji pokok PNS golongan II/a).
- Perangkat Desa lainnya (Kaur, Kasi, Kepala Dusun, dll.): setara Rp 2.022.200 per bulan (setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a).
Jumlah ini adalah standar minimum, dan tiap daerah bisa menyesuaikan sesuai kemampuan keuangan desa.
Tunjangan Perangkat Desa
Selain gaji pokok atau siltap, perangkat desa juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Beberapa tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan Jabatan
Diberikan sesuai posisi, misalnya Sekretaris Desa atau Kepala Dusun bisa mendapatkan tambahan tunjangan. - Tunjangan Kesehatan dan BPJS
Perangkat desa mendapatkan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang dibayarkan dari APBDes atau bantuan pemerintah. - Tunjangan Operasional
Beberapa daerah memberikan tunjangan operasional, misalnya untuk biaya komunikasi, transportasi, atau keperluan administrasi. - Tunjangan Kinerja
Walau belum berlaku di semua desa, beberapa daerah sudah mulai memberikan insentif berbasis kinerja. - Honor Tambahan dari Program Desa
Dalam kegiatan tertentu (misalnya program pembangunan, kegiatan sosial, atau proyek desa), perangkat desa bisa memperoleh honor tambahan.
Total Penghasilan Perangkat Desa
Jika ditotal, penghasilan perangkat desa tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan dan insentif. Sebagai gambaran:
- Kepala Desa bisa memperoleh Rp 2,5 โ 3,5 juta per bulan (tergantung daerah).
- Sekretaris Desa biasanya menerima Rp 2,3 โ 3 juta per bulan.
- Perangkat Desa lainnya rata-rata memperoleh Rp 2 โ 2,8 juta per bulan.
Jumlah ini mungkin terlihat lebih kecil dibanding ASN di kota besar, namun biaya hidup di desa relatif lebih rendah sehingga gaji tersebut sangat layak untuk menopang kehidupan sehari-hari.
Tabel Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa
1. Gaji Pokok Perangkat Desa (Siltap)
| Jabatan | Besaran Gaji (Per Bulan) | Keterangan |
|---|---|---|
| Kepala Desa | Rp 2.426.640 | Setara 120% gaji pokok PNS Golongan II/a |
| Sekretaris Desa | Rp 2.224.420 | Setara 110% gaji pokok PNS Golongan II/a |
| Perangkat Desa Lainnya | Rp 2.022.200 | Setara 100% gaji pokok PNS Golongan II/a (Kaur, Kasi, Kadus, dll.) |
2. Tunjangan Perangkat Desa
| Jenis Tunjangan | Besaran / Keterangan |
|---|---|
| Tunjangan Jabatan | Variatif, sesuai kebijakan daerah dan jabatan perangkat desa |
| Tunjangan Kesehatan | BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (ditanggung desa/negara) |
| Tunjangan Operasional | Komunikasi, transportasi, administrasi (tergantung APBDes) |
| Tunjangan Kinerja | Diberikan di beberapa daerah berbasis capaian kinerja |
| Honor Tambahan | Dari program kegiatan desa (pembangunan, sosial, dll.) |
3. Estimasi Total Penghasilan
| Jabatan | Gaji Pokok | Perkiraan Tunjangan | Total Rata-Rata Per Bulan |
|---|---|---|---|
| Kepala Desa | Rp 2.426.640 | Rp 500.000 โ Rp 1.000.000 | Rp 2,9 โ 3,5 juta |
| Sekretaris Desa | Rp 2.224.420 | Rp 300.000 โ Rp 800.000 | Rp 2,5 โ 3 juta |
| Perangkat Desa Lainnya | Rp 2.022.200 | Rp 200.000 โ Rp 700.000 | Rp 2,2 โ 2,8 juta |
Dengan tabel ini, calon perangkat desa bisa melihat gambaran jelas berapa penghasilan yang akan diperoleh setiap bulannya.
Perbandingan Gaji Perangkat Desa dan ASN
Banyak calon perangkat desa bertanya: Apakah gaji perangkat desa lebih kecil dari ASN?
Secara nominal, gaji perangkat desa memang lebih rendah dibanding ASN golongan yang sama. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Perangkat Desa memiliki kepastian penghasilan tetap, berbeda dengan pekerjaan honorer yang sering tidak jelas.
- Tunjangan sosial seperti BPJS tetap tersedia.
- Waktu kerja lebih fleksibel, meski tetap penuh tanggung jawab.
Bagi banyak orang, menjadi perangkat desa bukan hanya soal gaji, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat dan kesempatan berkontribusi dalam pembangunan desa.
Prospek Karier dan Keuntungan Menjadi Perangkat Desa
Selain gaji dan tunjangan perangkat desa, ada banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh dengan menjadi perangkat desa:
- Stabilitas pekerjaan โ perangkat desa biasanya menjabat hingga usia tertentu, sehingga lebih terjamin dibanding kerja kontrak.
- Kedekatan dengan masyarakat โ perangkat desa dihormati dan menjadi panutan di lingkungannya.
- Pengalaman manajemen pemerintahan โ sangat bermanfaat jika ingin melanjutkan karier di pemerintahan yang lebih tinggi.
Tantangan Lolos Tes Perangkat Desa
Walau banyak orang berminat, tidak semua bisa lolos menjadi perangkat desa. Persaingan cukup ketat karena formasi terbatas dan jumlah pendaftar terus meningkat setiap tahun.
Tes perangkat desa biasanya meliputi:
- Tes Tertulis: pengetahuan umum, pemerintahan, bahasa Indonesia, agama, komputer.
- Tes Praktik: misalnya membuat surat dinas atau penggunaan aplikasi komputer.
- Wawancara: menilai kepribadian, motivasi, dan integritas calon perangkat desa.
Inilah alasan banyak calon perangkat desa memilih ikut kursus atau bimbingan belajar khusus agar lebih siap menghadapi ujian.
Mengapa Perlu Ikut Kursus Lolos Ujian Perangkat Desa?
Bayangkan jika Anda harus bersaing dengan puluhan bahkan ratusan peserta lain tanpa persiapan yang matang. Sangat berisiko bukan?
Dengan mengikuti Kursus Online Lolos Ujian Perangkat Desa, Anda akan mendapatkan:
โ
Materi lengkap sesuai kisi-kisi tes perangkat desa.
โ
Simulasi soal dan pembahasan yang mudah dipahami.
โ
Strategi cepat menjawab soal dengan tepat.
โ
Tips wawancara agar lebih percaya diri.
โ
Akses fleksibel secara online, bisa belajar kapan saja.
Banyak peserta kursus ini yang sebelumnya merasa minder, namun setelah belajar secara sistematis, akhirnya berhasil lolos dan resmi dilantik menjadi perangkat desa.
Anda bisa melihat testimoninya di instagram @ciptacendekia.
Kesimpulan
Menjadi perangkat desa bukan hanya memberikan kepastian gaji dan tunjangan yang layak, tetapi juga kehormatan dan peluang besar untuk berkontribusi bagi masyarakat.
Namun, sebelum menikmati gaji dan tunjangan tersebut, langkah pertama adalah lolos ujian perangkat desa. Persiapan yang matang akan menjadi kunci keberhasilan Anda.
Jangan biarkan kesempatan emas ini lewat begitu saja.
๐ Daftarkan diri Anda sekarang di Kursus Online Lolos Ujian Perangkat Desa melalui link berikut:

0 Tanggapan pada "Inilah Fakta Mengejutkan Dibalik Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa Terbaru"