UN Dibatalkan, Ini Dia Petunjuk Kenaikan Kelas dan Pengolahan Nilai Rapor SD 2019/2020

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini (awal bulan Maret hingga April 2020) negara kita sedang mengalami darurat pandemi Covid-19 yang memengaruhi semua sendi kehidupan. Tak terkecuali pada bidang pendidikan pun terkena imbasnya.

Akibatnya, semua sekolah di seluruh Indonesia menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Sebagai alternatifnya, proses belajar mengajar dilaksanakan secara mandiri di rumah masing-masing peserta didik dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring (dalam jaringan).

Agar pelaksanaan KBM daring sesuai sejalan dengan tujuan pemerintah dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, maka dalam pelaksanaan KBM daring berlaku syarat sebagai berikut:

  • tidak boleh dilakukan secara berkelompok disalah satu tempat (tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok),
  • dilakukan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian,
  • tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan,
  • tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik.

Selanjutnya, dikarenakan proses pembelajaran tatap muka yang belum genap satu semester penuh, sehingga nilai yang dimiliki oleh guru pun juga belum sepenuhnya lengkap, maka pihak pengambil kebijakan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kenaikan Kelas dan Kelulusan SD Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui video conference (vicon) secara online.

Adapun hasil dari rapat koordinasi kenaikan kelas dan kelulusan SD tersebut adalah sebagai berikut:

A. KENAIKAN KELAS

  1. Kriteria Kenaikan Kelas sesuai hasil rapat dewan pendidik pada awal tahun pelajaran yang telah dituangkan dalam KTSP sekolah bersangkutan.
  2. Kriteria Kenaikan Kelas ditetapkan dalam SK Kepala Sekolah dan disosialisasikan ke stake holders sekolah: siswa, wali murid, guru, komite, masyarakat dan instansi terkait pada awal tahun pelajaran.
  3. Kriteria Kenaikan Kelas mengacu ketentuan yang berlaku, yang minimal memuat:
    a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada kelas yang diikuti;
    b. Nilai Sikap dan Tingkahlaku (KI-1, KI-2) minimal B = BAIK.
    c. Nilai Pengetahuan (KI-3) dan Ketrampilan (KI-4) minimal TUNTAS sesuai KKM,
    d. Ada Nilai Kurang dari KKM dapat Naik Kelas bila nilai kurang tersebut tidak lebih dari 3 mata pelajaran, dan tidak ada nilai mati.
    e. Ketentuan tentang KKM dan Nilai mati ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
    f. Penghitungan ketuntasan mata pelajaran sebagaimana dimaksud huruf (d), untuk penentuan kenaikan kelas adalah rata-rata nilai rapor semester Ganjil dan semester Genap pada tingkat yang diikuti.
  4. Penentuan Kenaikan kelas dilaksanakan dalam Rapat Pleno Dewan pendidik dengan mengacu pada Kriteria Kelulusan yang telah ditetapkan.
  5. Pelaksanaan Rapat dilaksanakan secara DARING, atau LURING bertahap maksimal 10 orang dengan memperhatikan PROTOKOL Pencegahan Covid-19.
  6. Hasil Rapat Dewan Pendidik untuk penentuan kenaikan kelas dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kenaikan Kelas.
  7. Pengumuman Kenaikan Kelas disampaikan secara individual kepada peserta didik / orang tua/ wali murid pada tanggal 20 Juni 2020 secara DARING atau LURING (situasional).

B. PENGOLAHAN NILAI RAPOR SD

  1. Pengolahan Nilai Rapor untuk Kurikulum 2006 Aspek Pengetahuan adalah: Nilai Rapor Kurikulum 2006
  2. Pengolahan Nilai Rapor untuk Kurikulum 2013 Kompetensi Pengetahuan (KI-3) adalah: Nilai Rapor Kurikulum 2013
  3. Pembobotan dapat disesuaikan pada ketentuan Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) masing-masing sekolah.
  4. NH (Nilai Harian) atau PH (Penilaian Harian) adalah rata-rata nilai ulangan atau penilaian dan penugasan harian selama Semester Genap.
  5. Nilai UTS (Ulangan Tengah Semester) atau PTS (Penilaian Tengah Semester) diperoleh dari:
    • a.Kelas I – V diambilkan dari SALAH SATU NILAI HARIAN,
    • b.Kelas VI dari NILAI PTS/UTS II (GENAP)
  6. Nilai UKK (Ulangan Kenaikan Kelas) atau PAT (Penilaian Akhir Tahun) diperoleh dari:
    • a.Kelas I-V diambilkan dari NILAI PTS II (GENAP),
    • b.Kelas VI diambilkan dari salah satu NILAI TRYOUT UJIAN.
  7. Pengolahan Nilai Sikap dan Kepribadian (KI-1, KI-2: Kompetensi Spiritual dan Kompetensi Sosial), dan Nilai Kompetensi Ketrampilan (KI-4) sesuai ketentuan Umum yang berlaku.
  8. Jadwal Pengolahan Nilai ditentukan oleh masing-masing Satuan Pendidikan.

Demikian pembahasan mengenai Petunjuk Kenaikan Kelas dan Pengolahan Nilai Rapor SD Tahun Pelajaran 2019/2020 yang merupakan hasil dari vicon secara online pada hari Rabu, 15 April 2020 pukul 09.00 s.d. 12.00.

Kesimpulan Tentang Kenaikan Kelas

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) untuk Kurikulum 2006 maupun Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kurikulum 2013 tidak dilaksanakan pada tahun 2020 ini sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
  2. Meskipun UKK atau PAT tidak diadakan di tahun ini, tetapi guru harus mempunyai dokumen nilai sebagai pengganti nilai UKK atau PAT tersebut.

Selanjutnya

Bagi guru kelas VI atau kepala sekolah bisa mempelajari lebih lanjut tentang petunjuk kelulusan dan pengolahan nilai ijazah untuk tahun pelajaran 2019/2020 melalui link di bawah ini:

Batal UN, Ini dia Petunjuk Kelulusan dan Pengolahan Nilai Ijazah 2019/2020

Kiranya demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat untuk Bapak Ibu Guru dimanapun berada, khususnya teruntuk guru di Kabupaten Wonogiri. Dan mari kita semua berharap semoga pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir sehingga proses pembelajaran akan kembali normal seperti biasa. Aamiin.

Sukses selalu untuk Anda.

Salam hangat,

 

Wiji Hatmoko

15 April 2020

0 Tanggapan pada "UN Dibatalkan, Ini Dia Petunjuk Kenaikan Kelas dan Pengolahan Nilai Rapor SD 2019/2020"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa