Mau Mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri? Perhatikan Hal Ini

Sebagai salah satu syarat dalam melamar tes perangkat desa di Kabupaten Wonogiri, maka pelamar wajib menyertakan Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa :

  1. Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan di atas kertas segel atau bermeterai Rp 10.000,-( Sepuluh ribu rupiah);
  2. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang di ancam dengan pidana penjara, di atas kertas segel atau bermeterai Rp 10.000,-( Sepuluh ribu rupiah);
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di atas kertas segel atau bermeterai Rp 10.000,-( Sepuluh ribu rupiah);
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun atau lebih atau Surat Pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 ( lima ) tahun atau lebih dan telah 5 ( lima ) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, di atas kertas segel atau bermeterai Rp 10.000,-( Sepuluh ribu rupiah).

Hal tersebut di atas merupakan lampiran di dalam Surat Lamaran Perangkat Desa.

Dalam hal ini Pengadilan Negeri Wonogiri menerbitkan edaran tentang layanan penerbitan surat keterangan di Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas IB sebagai berikut.

LAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN

DI PENGADILAN NEGERI WONOGIRI KELAS IB

Permohonan Surat Keterangan Dengan Eraterang

==================================================

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTPS+) Dan Surat Keterangan Elektronik ( ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERATERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. 

Adapun Surat keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan ( Dapat di cetak melalui Aplikasi Eraterang).
  2. Melampirkan Surat permohonan surat keterangan dari desa/kelurahan setempat, yang dilegalisasi di tingkat kecamatan.
  3. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara di atas Materai Rp 10.000,- ( 1 lembar),
  4. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya di atas Materai Rp 10.000,- ( 1 lembar ).
  5. Foto kopi KTP ( 1 lembar ).
  6. Foto kopi ijazah Terakhir ( 1 lembar).
  7. Pas Foto 4X6 ( 2 lembar ) per surat Keterangan.
  8. Fotokopi SKCK Legalisir ( 1 Lembar )
  9. Membayar Leges / PNBP Rp 10,000,-

Untuk pendaftaran permohonan Surat Keterangan Online di Aplikasi ERATERANG pemohon dapat menginput data dan upload scan dokumen persyaratan secara mandiri melalui android, laptop, atau perangkat komputer di https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Persyaratan tersebut di atas dibawa saat pengambilan Surat Keterangan Asli yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri.


Dari edaran di atas, maka pastikan Anda menyiapkan terlebih dahulu scan dokumen persyaratan kemudian barulah membuat akun di web tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat kepada calon peserta perangkat desa. Dan mudah-mudahan lancar dalam mengurus berkas-berkas dan syarat untuk melamar tes perangkat desa.

Apalagi Selanjutnya?

Bagi Anda yang sedang mencari contoh soal-soal latihan tes perangkat desa, silakan klik link di bawah ini:

17 Oktober 2021

0 Tanggapan pada "Mau Mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri? Perhatikan Hal Ini"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa