Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini kami tulis sebagai  informasi bagi Anda yang saat ini sedang ingin melamar menjadi perangkat desa.

Informasi yang kami sampaikan ini nanti berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada bagian Kelima yang membahas tentang Perangkat Desa.

Silakan baca sampai tuntas, karena di akhir pembahasan nanti kami sediakan link menuju Kursus Perangkat Desa bagi Anda.

Siapa Sajakah Perangkat Desa Itu?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terlebih dahulu saya beritahukan bahwa berdasarkan UU Desa tahun 2014 pasal 48, perangkat desa terdiri atas:

  1. pekretariat Desa;
  2. pelaksana kewilayahan; dan
  3. pelaksana teknis

Tugas, Pengangkatan, dan Tanggung Jawab Perangkat Desa

Sedangkan di pasal 49 dijelaskan :

  1. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Persyaratan Perangkat Desa

Masih pada peraturan yang sama, pada pasal 50 dijelaskan bahwa:

  1. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
    • a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    • b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
    • c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
    • d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Larangan Perangkat Desa

Selanjutnya pada Pasal 51 dijelaskan tentang larangan bagi perangkat desa.

Perangkat Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;

f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus partai terlarang;

i. merangkat jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundah-undangan;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sanksi Perangkat Desa

Selanjutnya, pada Pasal 52 dijelaskan:

  1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
  2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Alasan Pemberhentian Perangkat Desa

Pasal 53 menjelaskan tentang:

  1. Perangkat Desa berhenti karena:
    • a. meninggal dunia;
    • b. permintaan sendiri; atau
    • c. diberhentikan/
  2. Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    • a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
    • b. berhalangan tetap;
    • c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa, atau
    • d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
  3. Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dari uraian di atas, sudah sangat jelas bagaimana UU Desa telah mengatur tentang siapa saja perangkat desa, tugas, syarat pendaftaran perangkat desa, larangan perangkat desa, sanksi perangkat desa, dan alasan pemberhentian perangkat desa.

Namun, sekali lagi UU Desa tersebut, hanya menjelaskan tentang hal-hal yang bersifat umum. Hal lebih spesifik tentang Perangkat Desa masih diatur dengan peraturan di bawah UU No. 4 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Jadi, jika Anda ingin mengetahui lebih spesifik tentang aturan yang membahas tentang Perangkat Desa, sebaiknya Anda mencari Perda Kabupaten/Kota tentang Perangkat Desa di daerah Anda masing-masing.

Demikian, sebagian informasi tentang Perangkat Desa yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Apalagi Selanjutnya?

Jika Anda ingin berminat melamar menjadi perangkat desa, kami berikan kabar baik bahwa di website bimbingan belajar era digital ciptacendekia.com ini kami menyediakan kursus perangkat desa bagi Anda.

Tidak hanya latihan soal dan materi secara online, tetapi melalui kursus ini kami juga menyediakan latihan soal yang dapat didownload dan dikerjakan secara offline.

Ratusan peserta kami pun telah berhasil lolos ujian perangkat desa di daerahnya masing-masing berkat banyak belajar dari latihan soal, materi, dan soal praktik di kursus ini.

Monggo, sebelum kesempatan itu sirna. Putuskan segera untuk mengikuti kursus perangkat desa ini.

Link ada di bawah ini.

Kursus Persiapan Ujian Perangkat Desa

Sukses selalu untuk Anda,

Salam cerdas luar biasa.

Admin CiptaCendekia.com

30 September 2019

0 Tanggapan pada "Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa