Persyaratan Mengikuti Ujian Perangkat Desa

Ujian Perangkat Desa adalah salah satu aspek penting dalam memastikan kualitas dan kompetensi para perangkat desa dalam menjalankan tugasnya. Persyaratan untuk mengikuti ujian perangkat desa tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur secara rinci mengenai hal ini. Dalam tulisan ini, akan dijelaskan secara komprehensif mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta ujian Perangkat Desa sesuai dengan Perbub yang berlaku.

Alur Proses Persyaratan Ujian Perangkat Desa

Sebelum memahami persyaratan yang harus dipenuhi, penting untuk memahami alur proses persyaratan yang harus diikuti oleh calon peserta ujian Perangkat Desa. Proses ini seringkali terdiri dari langkah-langkah yang terstruktur agar memastikan bahwa peserta ujian telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan.

1. Pendaftaran Ujian Perangkat Desa

Pendaftaran menjadi langkah awal yang harus dilakukan oleh calon peserta ujian Perangkat Desa. Dalam tahap ini, peserta biasanya diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang mencakup informasi pribadi dan persyaratan lain yang mungkin diperlukan. Informasi ini akan menjadi dasar untuk memverifikasi kelayakan peserta untuk mengikuti ujian.

2. Verifikasi Persyaratan

Setelah pendaftaran selesai, panitia akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh peserta. Hal ini mencakup pengecekan apakah peserta telah memenuhi syarat pendidikan, pengalaman kerja, atau pelatihan yang diatur dalam Perbub yang berlaku.

3. Pengumuman Peserta yang Memenuhi Persyaratan

Peserta yang memenuhi persyaratan akan diumumkan secara resmi oleh panitia ujian. Biasanya, pengumuman ini mencakup waktu, tempat, serta materi ujian yang akan diuji kepada peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi.

Persyaratan Mengikuti Ujian Perangkat Desa Menurut Perbub

Di sini kami berikan contoh Peraturan Bupati Mojokerto No. 85 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa:

Pasal 25

(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • a. umum; dan
  • b. khusus.

(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

  • a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  • c. dihapus; dan
  • d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

(3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:

  • a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  • c. sehat jasmani dan rohani;
  • d. berkelakuan baik;
  • e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  • f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  • g. sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat;
  • h. bebas narkoba; dan
  • i. sanggup berdomisili di desa setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa.

(4) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain terdiri atas:

  • a. Kartu Tanda Penduduk;
  • b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  • c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  • d. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  • e. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  • g. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  • h. Daftar riwayat hidup;
  • i. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4(empat) lembar;
  • j. Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
  • k. Surat Pernyataan Sanggup Mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya
    masyarakat setempat;
  • l. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN ) terdekat; dan
  • m. Surat Pernyataan Sanggup Berdomisili di Desa Setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa.

(5) Permohonan Bakal Calon Perangkat Desa diajukan secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Tim pengangkatan dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 26

  • (1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
  • (2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • (3) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan penghasilan tetap (SILTAP) dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Pasal 27

  • (1) Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa untuk jabatan Perangkat Desa lainnya harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat.
  • (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa memberikan jawaban paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan izin.
  • (3) Dalam hal Kepala Desa tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Kepala Desa dianggap telah memberikan izin kepada Perangkat Desa untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa.
  • (4) Dalam hal Perangkat Desa dinyatakan lolos seleksi ujian penyaringan dan diangkat sebagai Perangkat Desa untuk jabatan yang baru, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa yang lama.

Kesimpulan

Persyaratan mengikuti ujian Perangkat Desa sangatlah penting dalam menjamin kompetensi dan kualitas dari para calon perangkat desa. Perbub mengatur dengan rinci mengenai persyaratan tersebut, mulai dari pendidikan, pengalaman kerja, persyaratan administratif, hingga kelayakan fisik dan kesehatan.

Mengetahui persyaratan yang diatur oleh Perbub adalah kunci bagi calon peserta ujian Perangkat Desa untuk mempersiapkan diri dengan baik. Dengan memahami dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, diharapkan bahwa para perangkat desa yang terpilih nantinya akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat dalam pembangunan desa.

15 November 2023

0 Tanggapan pada "Persyaratan Mengikuti Ujian Perangkat Desa"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa