Tanya Jawab Seputar Tes PPPK

Berikut ini adalah beberapa Tanya Jawab Seputar Tes PPPK:

Seputar Syarat Pendaftaran:

Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara

Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.

Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  • (1) Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  • (2) Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  • (3) Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  • (4) Peserta dari THK-II dan atif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  • (5) Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2), (3), dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

Usia paling rendah 2 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.

  • – Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • – Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  • – Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  • – Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B/B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021
  • – Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • – Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linear atau pendidikannya linear dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar.
  • – Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linear atau Pendidikannya linear dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi

a. Tidak melamar ke instansi lain

b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau Kualifikasi pendidikan pelamar sesuai harus melamar di formasi tersebut

c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

  • – Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama
  • – Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • – Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

b. Peserta 1, 2, dan 3 tidak dapat melamar di instansi lain

c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya

d. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua

a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau Kualifikasi Pendidikan ybs.

b. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain

c. Bagi peserta yang tidak lolos Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua, dan Tes Kesempatan Ketiga

a. Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong

b. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan kemendikbud

Dokumen Wajib Peserta PPPK Guru

Dokumen apa saja dan berupa ukuran dan tipe file yang diunggah?

  1. – Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  2. – Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  3. – Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  4. – Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  5. – Scan ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  6. – Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  7. – Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Catatan:

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN

Apabila melebihi batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Dimana saya bisa mendapatkan soal Try Out PPPK untuk Guru Kelas SD?

24 Juli 2021

0 Tanggapan pada "Tanya Jawab Seputar Tes PPPK"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa