Makna dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Makna dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 sering kali ditanyakan dalam bentuk soal. Apalagi soal dalam tes CPNS, tes PPPK, maupun tes Perangkat Desa.

Yuk, ketahui lebih detail tentang apa saja makna dan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 tiap alinea.

Namun sebelum membahas ke tentang makna dan pokok pikiran tiap alinea dari Pembukaan UUD 1945, mari kita ingat-ingat kembali isi Pembukaan UUD 1945.

Berikut ini adalah Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan teks dari https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Makna dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Tiap-Tiap Alinea

Alenia Pertama

1. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.

2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.

3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.

Alenia Kedua

Sedangkan makna dan pokok pikiran alinea kedua Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.

2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.

3. Bagi bangsa Indonesia kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat, adil, dan makmur.

Alenia Ketiga

1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.

2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.

3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Alenia Keempat

1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.

3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa makna pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
  • Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan
  • Mengandung nilai-nilai universal dan lestari.

Semoga dari apa yang bisa kami sampaikan ini bisa menjadi bekal persiapan Anda yang saat ini sedang menghadapi tes CPNS, tes PPPK, maupun tes Perangkat Desa.

Selamat belajar.

16 November 2021

0 Tanggapan pada "Makna dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa