Pendaftaran CPNS 2018 [Apa saja syarat, berkas, tata cara, dan bagaimana mekanismenya]

Pendaftaran CPNS 2018 akan segera dimulai sekitar tanggal 19 September 2018

Apa Saja Syarat Umum Pendaftaran CPNS?

  1. WNI
  2. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri Sipil
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
  4. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika atau sejenisnya
  5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri maupun secara tidak hormat, baik sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  7. Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma, atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS
    • Untuk formasi SLTA sederajat/SMU/SMA dengan nilai Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SLTA Sederajat/SMU/SMA (termasuk Paket C) rata-rata 7,0 (khusus untuk Papua rata-rata 6,5)
    • Untuk formasi Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (khusus untuk Papua IPK minimal 2,50)
    • Untuk formasi Tenaga Dokter Umum dengan IPK minimal 2,60
    • Untuk persyaratan IPK dapat berbeda-beda bergantung pada instansi dan formasi saat dilamar

Persyaratan Khusus (berdasarkan Permenpanrb No. 36 tahun 2018)

# 1 . Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
  • b. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
  • c. Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
  • d. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
  • e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
    sama

# 2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
  • b. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
  • c. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
  • d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  • e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
  • f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendahrendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • g. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
  • h. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
  • i. Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang

# 3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
  • b. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi)
  • c. tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.


# 4. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
  • b. Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
  • c. Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1;
  • d. Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saat pelamaran;
  • e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
  • f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  • g. Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
  • h. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
  • i. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
  • j. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.


# 5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional

dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

# 6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
  • b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan UndangUndang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
  • c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
    • 1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
    • 2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
    • 3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
    • 4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
    • 5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
  • d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
  • e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
  • f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
  • g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
  • h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang

Apa Saja Berkas/ Dokumen yang Perlu Anda Persiapkan?

  1. Fotokopy KTP
  2. Fotokopy Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
  3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

  • Materai Rp 6.000
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah/STTB
  • Fotokopi ijazah SD
  • Fotokopi ijazah SLTP
  • Fotokopi ijazah SLTA.

Tata Cara Pendaftaran CPNS

1 . Masuk terlebih dahulu ke portal pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id

Dalam beranda pada situs ini, Anda akan mendapatkan fitur tentang pengumuman, jadwal, dan persyaratan, alur pendaftaran, helpdesk, dan pengaduan, Frequently Asked Question (FAQ), dan fitur lain yang Anda butuhkan.

2. Pahami menu Login yang ada

Tampilan login ini ada di beranda. Jika Anda login dengan menggunakan komputer atau laptop, menu ini terdapat di pojok kanan atas. Jika Anda menggunakan handphone, Anda dapat memulainya dengan mengklik gambar tampilan tiga garis bertumpuk di pojok kanan atas.

3. Mengisi data diri sebelum proses login

Anda tidak dapaat melakukan proses login jika belum mendaftarkan diri. Sehingga, daftarkan diri terlebih dahulu di halaman pendaftaran (pada menu pendaftaran).

Isikan data diri yang diperlukan untuk mendapatkan akun yang bisa digunakan masuk aplikasi penerimaan CPNS.

4. Melakukan login pertama kali

Akun yang Anda dapatkan (mencakup NIK dan password) dapat Anda gunakan untuk proses login dan Anda sudah tercatat sebagai salah satu CPNS yang akan mengikuti seleksi administrasi.

Ikuti langkah selanjutnya untuk pengisian biodata dan data lainnya.

5. Pengisian form biodata peserta tahapan yang dilakukan setelah login

Pada tahap ini, isilah biodata diri Anda dengan benar dan asli. Data diri pada tahap ini menampilkan nama, tempat dan tanggal lahir, email, dan lain sebagainya disesuaikan dengan data diri yang terpajang di ijazah dan KTP.

Langkah selanjutnya adalah menyimpan data yang telah Anda lengkapi dengan cara mengeklik tombol “simpan” kemudian klik “daftar”

6. Memilih instansi yang terkait

Pada langkah ini, Anda memilih instansi yang Anda minati dan harus disesuaikan dengan minat, keinginan, dan syarat yang diminta. Kesempatan untuk memilih instansi hanya 1 kali dalam satu periode. Artinya, jika Anda menginginkan instansi yang berbeda, Anda dapat memilihnya di periode berbeda.

7. Masuk ke Halaman Riwayat

Pada langkah ini, Anda dapat masuk dengan mengisikan NIK dan password yang Anda miliki. Kemudian, Anda diminta mengupload dokumen dan foto diri.

8. Mencetak Kartu

Jika telah menyelesaikan form pendaftaran SSCN dengan benar, kemudian akan dilanjutkan pada tahap cetak kartu. Kartu ujian hanya bisa dicetak jika Anda telah dinyatakan lulus dengan verifikasi data Anda.

Kartu yang Anda cetak merupakan bukti bahwa Anda telah menyelesaikan tahapan administrasi yang diminta di situs sscn.bkn.go.id

Mekanisme Pendaftaran CPNS

Silakan ikuti alur di bawah ini:

 

Demikian informasi tentang Pendaftaran CPNS 2018.

Share jika Anda merasa artikel ini bermanfaat!

Apalagi Selanjutnya?

Selanjutnya: Latihan Soal CPNS Online >>

26 September 2018

1 Tanggapan pada "Pendaftaran CPNS 2018 [Apa saja syarat, berkas, tata cara, dan bagaimana mekanismenya]"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa