Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Fungsi dan kedudukan Pancasila ini saya tulis sebagai modal persiapan Anda yang saat ini yang sedang ingin menghadapi tes CPNS, tes Perangkat Desa, maupun tes PPPK.

Mengapa materi fungsi dan kedudukan pancasila ini sangat penting Anda kuasai?

Karena memang sebagai warga negara yang baik harus memahami secara mendalam tentang Pancasila dan UUD 1945. Nah, karena itu, di dalam setiap tes CPNS, tes Perangkat Desa, maupun tes PPPK, biasanya materi ini sering ditanyakan di dalam soal ujian tertulisnya.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Ada 10 fungsi dan kedudukan pancasila bagi negara Indonesia, antara lain:

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
  2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
  3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
  4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
  5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum
  6. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
  7. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
  8. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
  9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup
  10. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Yuk, kita pelajari lebih mendalam masing-masing fungsi dan kedudukan Pancasila.

1. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsrunya yaitu rakyat, pemerintahan, dan wilayah.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila dijadikan sebagai pedoman/tuntunan untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan, dan hubungan manusia dengan lingkungan.

Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan sebuah bangsa. Nilai luhur Pancasila tersebut antara lain :

  1. Nilai dan jiwa Ketuhanan-keagamaan
  2. Nilai dan jiwa kemanusiaan
  3. Nilai dan jiwa persatuan
  4. Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi
  5. Nilai dan jiwa keadilan sosial

Nah, nilai di atas dijadikan pedoman untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan, dan hubungan manusia dengan lingkungannya.

3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata idea dan logos.

Kata idea berarti ide, konsep, buah pikir.

Kata logos berarti ilmu, hasil pemikiran.

Ideologi dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang isinya mencakup nilai-nilai tertentu demi mencapai sebuah tujuan tertentu yang ingin dicapai.

Ideologi disebut juga sebagai identitas dari sebuah negara. Karena ideologi sebenarnya memiliki fungsi yang sangat penting untuk sebuah negara, dimana ideologi digunakan sebagai sebuah hal yang memperkuat identitas sebuah masyarakat negara.

Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengandung arti:

  1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan acuan dalam mencapai cita-cita yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan bernegara.
  2. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila adalah nilai yang berupa kesepakatan bersama, dan menjadi sarana pemersatu bangsa.

4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Fungsi dan kedudukan Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia.

Menurut Van Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa.

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.

5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum

Segala peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila.

6. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

7. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Fungsi dan kedudukan Pancasila yang ketujuh yaitu sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Di dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Cita-cita bangsa Indonesia termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu untuk mencapai rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Sedangkan tujuan nasional bangsa Indonesia termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. untuk memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa;

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

8. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara yaitu pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup

Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia yakini benar, bijaksana, adil, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia.

10. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam setiap program pembangunan nasional.

Oke, itu tadi penjelasan tentang 10 fungsi dan kedudukan Pancasila.

Semoga dengan mempelajari materi ini persiapan Anda dalam menghadapi tes CPNS, tes Perangkat Desa, maupun tes PPPK semakin matang. Dan saya doakan semoga Anda lulus dengan nilai yang memuaskan. Aamiin.

Mau Mengetahui Tingkat Penguasaanmu Terkait Materi Fungsi dan Kedudukan Pancasila?

Jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti tes CPNS, silakan kerjakan latihan soal CPNS berikut ini:

29 Oktober 2021

0 Tanggapan pada "Fungsi dan Kedudukan Pancasila"

Berikan Komentar Anda

Halo Kak selamat datang! Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi kami ya..

Kursus Perangkat Desa