Masih seputar tanya jawab seputar pembinaan guru, kali ini kami akan bahas seputar NRG.
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya yaitu tentang Tanya Jawab Seputar Sertifikasi Guru.
< Sebelumnya : Tanya Jawab Seputar Sertifikasi GuruTanya Jawab Seputar NRG (Nomor Registrasi Guru)
Nomor urut dimulai dari 49-57 sesuai dengan urutan tanya jawab seputar pembinaan guru.
49# Apakah yang dimaksud Nomor Registrasi Guru (NRG)?
Jawab :
NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik. NRG bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Setiap NRG guru tidak sama dengan NRG guru lainnya, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.
50# Instansi apa yang menerbitkan NRG?
Jawab :
Instansi yang menerbitkan NRG adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
51# Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam jabatan Kemdikbud?
Jawab:
52# Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam jabatan dibawah Kemdikbud yang lulus sebelum 2015?
Jawab
53# Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur pra jabatan dibawah Kemdikbud?
Jawab:
54# Bagaimana alur perbaikan atribut NRG bagi guru Kemdikbud?
Jawab:
55# Bagaimana alur penerbitan ulang NRG bagi guru mutasi dari Kemenag ke Kemdikbud?
Jawab
56# Bagaimana alur penerbitan ulang NRG bagi guru mutasi dari Kemenag ke Kemdikbud?
Jawab
57# Bagaimana alur perbaikan atribut NRG bagi guru Kemenag?
Jawab :
Selanjutnya
Untuk membaca bab selanjutnya secara urut, silakan klik pada tombol berikut :
Selanjutnya : Tanya Jawab Seputar INFO GTK >Untuk mengetahui tanya jawab lainnya, silakan klik pada link berikut :
- Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Sertifikasi Guru
- Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Info GTK
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
- Tunjangan Profesi
- Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
- Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
- Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS
Sumber :
Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru Tahun 2019
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Ingat selalu bahwa “Berbagi itu menyenangkan dan berpahala”. Monggo segera dibagikan artikel ini dengan cara tombol berbagi melalui media sosial di bawah artikel ini.
Salam hangat,
Wiji Hatmoko
0 Tanggapan pada "Tanya Jawab Seputar NRG (Nomor Registrasi Guru)"